Sekilas Tentang Saka Bakti Husada

Sekilas Tentang Saka Bakti Husada

Saka Bakti
Husada adalah merupakan salah satu wadah pengembangan pengetahuan,pembinaan ketrampilan,serta penambahan pengalaman kesempatan untuk membaktikan diri sebagai anggota saka Bakti Husada kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.


Secara ideal Pramuka Saka Bakti Husada sebagai kader penggerak masyarakat dalam pembangunan kesehatan masyarakat yang di namis, inofatif dan mandiri.


VISI
Mengkader Out Put Saka Bakti Husada yang memiliki ketrmpilan, pengetahuan dan pengalaman di bidang kesehatan, serta selalu hidup sehat dan mantap.

MISI
Menjadikan Saka Bakti Husada yang mampu dalam bidang kesehatan melalui pembinaan Pramuka Saka Bakti Husada yang profesional.

TUJUAN
Progam kerja Saka Bakti Husada berorientasi ke arah terwujudnya sumberdaya manusia yang berkwalitas di bidang kesehatan. Sekaligus agar out put ini memiliki :
a.
Sikap dan perilaku hidup yang lebih mantap.
b.
Mampu menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat.
c.
Keahlian di bidang kesehatan dan membantu melembagakan norma norma hidup sehat bagi semua warga anggota Gerakan Pramuka.

PROGRAM KRIDA
Saka Bakti Husada memiliki 6 Progam Krida, yakni :

1) Krida Bina Lingkungan Sehat.
2)
Krida Bina Keluarga Sehat.
3)
Krida Bina Gizi.
4)
Krida Penanggulangan Penyakit.
5)
Krida Bina Obat
6)
Krida perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)

Rabu, 24 November 2010

SK TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SBH

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang :
1. Bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
2. Bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
3. Bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera;
4. Bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5. Bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. Bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983.

Memperhatikan :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.


M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti
Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya
Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur
Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.

Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 4 Juli 1985.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Letjen TNI (Purn) Mashudi



Download file dalam versi Doc Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar